Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menggunakan berbagai metode pembelajaran jarak jauh.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) menyiapkan anggaran Rp22 miliar, untuk program akreditasi program studi (prodi) di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).